MK DPR Sosialisasi UU MD3 dan Kode Etik DPR ke Polda Sulteng
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD), Yulian Gunhar berharap sosialisasi tentang Undang-undang MD3 (MPR, DPR RI, DPD RI, DPRD), khususnya kode etik DPR RI dapat lebih meningkatkan komunikasi dan kesamaan persepsi dengan aparat penegak hukum.
"Kami ingin mensosialisasikan Undang -undang MD3, khususnya kode etik DPR RI di dalamnya. Sesuai amanat konstitusi MKD juga berfungsi menegakkan marwah DPR RI dan image positif di masyarakat. Karena DPR RI sebagai sebuah lembaga tempat dibentuknya seluruh produk hukum ini merupakan lembaga terhormat. Oleh karena itulah dibentuk kode etik,"ujar Yulian dalam kunjungan kerja spesifik MKD ke kantor Polda Sulawesi Tengah dalam rangka sosialisasi peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPR RI oleh MKD di Polda Sulteng, Kamis (5/4) ,
Kode etik ini, lanjut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, terkadang juga terkait dengan aparat penegak hukum. Oleh karena itu diperlukan sebuah sosialisasi ke aparat penegak hukum,baik di tingkat pusat maupun daerah untuk membangun komunikasi dan kesamaan persepsi tentang kode etik DPR RI.
"Seperti yang sempat disebutkan Romo tadi, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota DPR RI sudah pasti termasuk pelanggaran kode etik. Namun pelanggaran kode etik belum tentu melanggar hukum. Sebut saja anggota DPR yang tidak menghadiri sidang paripurna sebanyak 30 persen dalam satu masa persidangan itu terkena pelanggaran kode etik DPR tapi belum tentu melanggar hukum,"papar Yulian.
Sementara itu , Kapolda Sulawesi Tengah, Rudy Sufahriadi yang menerima kunjungan tersebut berterimakasih atas sosialisasi yang dilakukan oleh MKD DPR RI.
"Saya berterimakasih atas kunjungan dan sosialisasi kode etik anggota DPR RI oleh MKD. Dan semuanya sudah jelas dan tercantum dalam buku kode etik dan tata beracara yang diserahkan kepada kami tadi. Dengan adanya buku tersebut sudah jelas sekali aturannya dan kami akan sosialisasikan ke anggota kami. Insyallah dengan adanya buku tersebut tidak akan ada lagi kericuhan antara aparat dan anggota dewan dalam hal penegakan hukum,"ungkap Kapolda Sulteng, Rudy Sufahriadi. Ia berharap agar sosialisasi kode etik juga dilakukan oleh DPRD- DPRD lainnya.(Ayu) foto: ayu